Tuesday 11 October 2011

Kesehatan Gratis: Don’t Stop Komandan


Meskipun Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai incumbent belum menyatakan secara terbuka untuk maju pada pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan periode 2013-2018. Hampir bisa dipastikan  bahwa SYL sebagai pemenang pemilu periode lalu dengan tagline baru Don’t Stop Komandan, akan muncul kembali pada pemilihan gubernur yang akan datang. Ilham Arif Siradjuddin (IAS) dengan tagline Semangat Baru telah menyatakan secara terbuka akan menjadi penantang baru bagi Syahrul Yasin Limpo. Kemungkinan Aziz Qahar Muzakkar (AQM) akan naik ring kembali, maju untuk kedua kalinya. Salah satu program unggulan dari pasangan Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu’mang yang lebih popular disingkat dengan Sayang yang mengantarkan berdua sebagai pemenang pemilu adalah Program Kesehatan Gratis.

Don’t Stop Komandan! Kesehatan Gratis harus dilanjutkan. Menurut penulis paling tidak ada tiga alasan. Pertama, kesehatan adalah hak dasar, hak fundamental bagi setiap orang (a fundamental human right). Pada tingkat internasional, secara implisit maupun ekspilist berbagai dokumen dan instrument yang berkaitan dengan jaminan hak atas kesehatan seseorang. Universal Declaration of Human Rights (UDHR) pasal 25 menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, sakit , cacat, menjanda, usia lanjut atau mengalami kekurangan mata pencaharian yang lain dalam keadaan di luar kekuasaannya (Everyone has the right to a standard of living adequate for the health and well-being of himself and of his family, including food, clothing, housing and medical care and necessary social services, and the right to security in the event of unemployment, sickness, disability, widowhood, old age or other lack of livelihood in circumstances beyond his control). International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Pasal 6 menjelaskan hak untuk hidup (right to life) and Pasal 7 tentang memberantas penyiksaan dan lainnya, kekejaman, tindakan yang tidak manusiawi dan hukuman (combating torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment). Pasal 12 International Covenant on Economic, Social and Cultural Right (ICESCR) menjelaskan bahwa negara mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang tertinggi (the right of everyone to the enjoyment of the highest attainable standard of physical and mental health).

Dilevel nasional, jaminan pengakuan hak atas kesehatan juga telah diatur dalam berbagai perundang-undangan. Amandemen Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan hak atas pelayanan kesehatan. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Bab III tentang Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar Manusia, Bagian Kesatu Hak untuk Hidup Pasal 9 ayat (1) yaitu setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya; ayat (2) setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin; dan ayat (3) setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 4 menyebutkan setiap orang berhak atas kesehatan, Pasal 5 ayat (1) menyebutkan setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan, ayat (2) setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, ayat (3) setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. Pasal 6 menyebutkan setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan. Pasal 7 menyebutkan setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab. Pasal 8 menyebutkan setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan.

Pada tingkat provinsi terdapat Peraturan Daerah tentang Kesehatan Gratis yaitu Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kerjasama Penyelenggaran Pelayanan Kesehatan Gratis (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009  Nomor 2). Untuk mencapai akses pelayanan kesehatan yang optimal yang merata bagi seluruh rakyat, maka pemerintah wajib menjamin hak atas kesehatan warganya. Salah satu upaya untuk mewujudkan akses pelayanan kesehatan itu, maka pelayanan kesehatan gratis yang telah dirintis selama ini, sangat dan sangat diperlukan. Semua peraturan dan perundang-undangan seperti yang disebutkan di atas, menjadi argument kuat untuk melanjutkan pelayanan kesehatan gratis di Sulawesi Selatan dan Indonesia sekalipun secara keseluruhan.

Kedua, program pelayanan kesehatan gratis di Sulawesi Selatan yang dirintis oleh pasangan Sayang cukup fenomenal. Di awal pertarungan pemilihan gubernur periode yang lalu, tidak banyak calon bupati/walikota atau gubernur di Indonesia yang berani memprogramkan pelayanan kesehatan gratis. Program ini memang tidak mudah untuk diimplementasikan. Sangat diyakini hampir sebagian besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan teralokasikan pada sektor kesehatan ini. Saat itu, pasangan Sayang telah berani menyatakan dengan tekad bulat dan sekaligus menyatakan dengan berani untuk membuat kontrak politik bagi masyarakat untuk mewujudkan akses pelayanan kesehatan yang lebih berkeadilan. Disini sangat kelihatan bagaimana kemauan politik yang kuat (strong political will) dari pasangan Sayang demi rakyat Sulawesi selatan yang lebih sehat. 

Dalam perjalanannya program pelayanan kesehatan gratis telah memberikan banyak manfaat bagi rakyat Sulawesi Selatan demikian pula pemerintah kabupaten/kota paling tidak dapat dilihat dari 2 aspek secara garis besar yaitu aspek pelayanan kesehatan dan  aspek pembiayaan kesehatan. Dari aspek pelayanan kesehatan dapat dilihat misalnya berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2009 yaitu meningkatnya jumlah kunjungan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) yaitu 4.139.570; Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) yaitu 56.532 kunjungan; Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) yaitu 349.921 kunjungan; Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) 92.532 kunjungan dan jumlah pasien yang dirujuk dalam program pelayanan kesehatan gratis ini adalah 7.883 pasien. Berdasarkan data tersebut terlihat bahwa sejak dikembangkannya pelayanan kesehatan gratis maka semakin berfungsinya jenjang sistem rujukan Rumah Sakit di Provinsi dan kabupaten/kota, meningkatkan jangkauan pelayanan kesehatan rujukan Rumah Sakit, dan meningkatnya pemerataan pelayanan kesehatan rujukan sampai ke daerah terpencil dan daerah miskin. Dari aspek pembiayaan, pemerintah Sulawesi Selatan telah mengalokasikan anggaran yang tidak sedikit demi rakyat Sulawesi Selatan yang lebih sehat dan lebih maju. Pada tahun 2008 diawal pemerintahan Sayang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 81.794.451.410; tahun 2009 sebesar Rp. 93.511.897.034; dan tahun 2010 sebesar Rp. 103.432.900.476.

Alasan ketiga mengapa Komandan Kesehatan Gratis harus berlanjut? Pergantian pimpinan pada semua level seringkali diikuti dengan berubahnya kebijakan, pemimpin berubah kebijakan berubah termasuk kemungkinan pelayanan kesehatan gratis. Lima tahun pertama pelaksanaan program kesehatan gratis meskipun telah dibuat aturan berupa Perda yang bisa mengikat semua pihak dalam pengimplementasian program ini, tetapi diibaratkan sebagai sebatang pohon, akarnya baru tumbuh dan masih mudah dicabut. Lima tahun pertama belum dirasa cukup dan manfaatnya pun belum dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. Dengan demikian, maka 5 tahun kedua atau 10 tahun  pertama dalam pelaksanaan program kesehatan gratis dianggap sudah mempunyai akar tunggang yang cukup yang relative sudah sulit dicabut karena telah mengakar pada level masyarakat bawah. Sangat dikhawatirkan program playanan kesehatan gratis berhenti di tengah jalan hanya karena alasan politik semata. Maka jaminan keberlanjutan program (sustainable free health services)menjadi sangat penting.

Kesehatan Gratis: Perlu Perbaikan
Terlepas dari manfaat yang diperoleh sejak adanya program kesehatan gratis di Sulawesi Selatan, masih terdapat beberapa tantangan yang menuntut perhatian serius bagi pemerintah provinsi. Pertama, seringkali kita masih dengar dan kita jumpai adanya keluhan masyarakat terhadap kualitas pelayanan kesehatan. Ini harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah terutama petugas pelayanan kesehatan untuk bisa memberikan senyuman yang sama pada semua pasien tanpa harus membedakan status sosial dan kemampuan ekonomi pasien. Kedua, dampak dari program kesehatan gratis ini adalah semakin meningkatnya jumlah kunjungan pasien. Implikasinya, beban petugas kesehatan semakin meningkat pula sementara belum diikuti dengan meningkatnya kesejahteraan petugas kesehatan yang lebih memadai. Ketiga, berapa pun besar alokasi anggaran kesehatan yang diberikan oleh pemerintah untuk membiayai orang sakit akan habis. Karena itu, pendekatan pelayanan kesehatan gratis harus comprehensive. Pendekatan Puskesmas Sehat, Rumah Sakit Sehat dan sarana pelayanan kesehatan yang sehat lainnya menjadi sebuah pendekatan yang efektif untuk mendorong kondisi kesehatan masyarakat yang lebih optimal. Dengan mempertimbangkan semua itu, maka SYL (Sayang), dipandang sangat dan sangat layak untuk menahkodai Sulawesi Selatan dalam lima tahun kedua. Don’t Stop Komandan: Kesehatan gratis harus dilanjutkan!

2 comments:

  1. Saya tertarik dgn tema kesehatan gratis, terutama dikaitkan dengan politik, khususnya pilkada gubuernur yad. Namun, saya lebih tertaik terhadap subtopik terakhir ttng KG perlu perbaikan. So, bang Uki, pllease, elaborate your idea more in how to improve the ongoing and coming KG. Thx. MNB, Golcoast.-----

    ReplyDelete
  2. penyajian datanya keren. kapan ada waktu sharing gagasan? salam

    ReplyDelete